ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA “TUNAS JAYA”
DESA JATISARI BLOK F
PEMBUKAAN
Karang Taruna adalah suatu organisasi
kepemudaan yang ada di Indonesia dan merupakan sebuah wadah atau tempat
pengembangan jiwa sosial generasi muda, karang taruna tumbuh atas kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri
khususnya generasi muda yang ada di suatu wilayah desa kelurahan atau komunitas
sosial yang sederajat, terutama bergerak pada bidang-bidang kesejahteraan social,
contoh dalam bidang ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan dan kesenian
sesuai dengan tujuan didirikannya karang taruna untuk memberikan pembinaan dan
pemberdayaan kepada para remaja yang ada dalam suatu desa atau wilayah itu
sendiri, Sebagai organisasi sosial kepemudaan karang taruna merupakan wadah
atau tempat pembinaan dan pengembangan dalam upaya mengembangkan kegiatan
ekonomi, sosial, budaya dengan pemanfaatan semua potensi yang ada dilingkungan
masyarakat baik sumber daya manusia dan sumber daya alam itu sendiri yang telah
tersedia.
Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna
juga berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga yang telah diatur
tentang struktur-struktur penggurus dan masa jabatan pada masing-masing
wilayahnya mulai dari desa, kelurahan sampai pada tingkat nasional. Semua ini
adalah sebuah wujud dari pada regenerasi organisasi masyarakat.
Adapun demi kelanjutan organisasi pembinaan
semua anggota karang taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang,
karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi dalam AD (anggara dasar) dan ART
(anggaran rumah tangga) diatur keanggotaannya mulai dari pemuda- pemudi yang
berusia mulai dari 13 – 45 tahun dan batasan sebagai pengurus berusia mulai 17
– 45 tahun.
Demi kelancaran dan ketertiban organisasi
maka perlu disusun AD/ART dan SOP Organisasi Karang Taruna yang harus
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman dasar dan landasan
hukum. Adapun beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Organisasi
Karang Taruna antara lain :
1. Bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi
sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab
VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
7. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
10. Peraturan
Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Bahwa dengan
perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk
lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna;
12. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna, yang mana sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
BAB
I
NAMA,
KEDUDUKAN, WILAYAH DAN JANGKA WAKTU
Nama
Pasal
1
Organisasi
ini bernama Karang Taruna Tunas Jaya Desa
Jatisari yang seterusnya
disingkat “KT TUNAS JAYA”
Kedudukan
Pasal
2
Karang Taruna
TUNAS JAYA berkedudukan di Desa Jatisari Blok F Kecamatan Madang Suku I
Kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatera Selatan.
Wilayah
Pasal
3
KT TUNAS
JAYA berada di wilayah Desa Jatisari yang masih di dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Jangka Waktu
Pasal
4
Karang Taruna
TUNAS JAYA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (berkelanjutan ke
generasi yang akan datang)
BAB
II
ASAS
DAN PRINSIP
Asas
Pasal
5
Karang Taruna
TUNAS JAYA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai
landasan hukum, Peraturan Desa Jatisari dan Keputusan Musyawarah Permusyawaratan sebagai
landasan operasionalnya.
Prinsip
Pasal
6
1.
Transparnsi
(keterbukaan);
2.
Partisipasi
(kesadaran untuk mengikuti kegiatan Karang Taruna);
3.
Akuntabilitas
(bisa dipertanggung jawabkan);
4.
Keberlanjutan
(selamanya).
BAB
III
VISI,
MISI,TUJUAN DAN FUNGSI
Visi
Pasal
7
Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda
yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi
mitra organiasasi Organisasi, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam
pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk
masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.
Misi
Pasal 8
a. Meningkatkan SDM
demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin
kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan
kelompok usaha bersama.
b. Terwujudnya
kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa pada umumnya
dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya
sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial
dilingkungannya.
c. Melestarikan
kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
d. Meningkatkan peran
pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum
terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu
rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang
melibatkan anggota karang taruna.
e. Terwujudnya pemuda
pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap
masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian
serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan
dimasyarakat.
f. Turut
berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka
menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Tujuan
Pasal 9
Karang Taruna TUNAS JAYA bertujuan untuk :
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda
yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan
penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi
generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan
bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi
calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan
dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka
penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman
bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah
yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga
masyarakat pada umumnya
untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi
perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan
saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Organisasi Swadaya
Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan
lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi
dan cita-cita kesejahteraan masyarakat;
Fungsi
Pasal
10
Karang
Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan
pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pokok,
Karang Taruna mempunyai fungsi :
a. Mencegah timbulnya masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial
meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial
dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan
memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan
memelihara kearifan lokal; dan
f. Memelihara dan memperkuat semangat
kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB
IV
PEMBENTUKAN,
KEANGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN KEGIATAN
Pembentukan
Pasal 11
Karang
taruna tunas jaya dibentuk dalam forum musyawarah.
Keanggotaan
Pasal
12
- Keanggotaan KT TUNAS JAYA Jatisari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Jatisari yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KT TUNAS JAYA Jatisari.
- Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Kepengurusan
Pasal
13
- Yang dapat dipilih menjadi pengurus karang taruna tunas jaya adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga masyarakat yang berdomisili di
desa Jatisari / blok F,yang mau dan dianggap
mampu menjadi pengurus;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam
kegiatan Karang Taruna;
e. memiliki pengetahuan dan keterampilan
berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
f. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai
dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
g. Kepengurusan Karang
Taruna Tunas Jaya desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam
Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala
Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 2 (dua) tahun.
Kegiatan
Pasal
14
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
- Bidang Pengabdian Masyarakat
- Bidang Keuangan dan Kewirausahaan
- Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
- Bidang Olahraga dan Seni Budaya
- Bidang Lingkungan Hidup
- Bidang Hubungan Masyarakat
BAB
V
BENTUK-BENTUK
FORUM PERTEMUAN DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Forum Musyawarah
Pasal
15
Forum
musyawarah adalah Musyawarah tertinggi yang mengatur ,menentukan dan mengesahkan semua kegiatan karang taruna.
Musyawarah Akbar
Pasal
16
- Musyawarah akbar yaitu : forum musyawarah karang taruna tunas jaya yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota.
- Musyawarah akbar diselenggarakan satu tahun satu kali (setiap malam tahun baru);
Forum Musyawarah Bulanan
Pasal
17
- Forum musyawarah bulanan yaitu : musyawarah Karang Taruna Tunas Jaya yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota;
- Musyawarah bulanan diselenggarakan satu bulan satu kali setiap akhir bulan.
- Membahas, menilai, mengevaluasi dan menolak Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pengurus yang menyimpang dari Aturan AD/ART dan SOP;
- Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Karang Taruna;
- Membicarakan dan memutuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta penjelasannya;
- Membicarakan dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus;
- Membentuk Musyawarah Pertimbangan Karang Taruna;
- Pemberhentian dan atau Pemberhentian Sementara Pengurus dan atau Anggota;
- Memilih dan mengangkat Pengurus Karang Taruna periode berikutnya;
- Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam bentuk ketetapan dan atau rekomendasi.
- Untuk mewujudkan kekompakan dalam pertemuan resmi Karang Taruna antara lain:
- Pengurus memberikan informasi kepada anggota melalui surat undangan atau secara lisan, dalam hal ini terutama pengurus Bidang Hubungan Masyarakat;
- Apabila pertemuan yang harus dilaksanakan sangat mendesak bisa memberikan informasi kepada anggota melalui media komunikasi (sms dan telepon).
Tatacara Pengambilan Keputusan
Pasal 17
1) Keputusan musyawarah
sedapat-dapatnya ditetapkan dengan cara mufakat;
2) Apabila anggota musyawarah
mengusulkan pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (voting)
harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu
dari jumlah anggota musyawarah yang hadir;
3) Dalam hal terjadi cara pengambilan
keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka keputusan dianggap sah apabila
disetujui oleh suara terbanyak.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
17
1) Karang Taruna
memiliki kepengurusan dengan struktur
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l. Seksi Lingkungan Hidup;
m.
Seksi
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
BAB
VII
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
18
1. Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA diperoleh
dari :
a. Iuran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos
anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan
kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan
tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan
pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk
prosedur administrasi.
3. Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA dikelola
secara tertib dan transparan.
4. Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA dikelola
secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna TUNAS JAYA.
5. Segala bentuk kas masuk dari pihak
manapun yang bersifat pemberian, saweran, bantuan, sumbangan, sewa menyewa,
hadiah, baik berupa uang maupun barang harus diterima minimal dua orang yaitu
ketua dan bendahara, apabila salah satu berhalangan bisa diwakilkan sekretaris
atau anggota.
BAB
VIII
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal
19
- Karang Taruna TUNAS JAYA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Akbar.
- Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna TUNAS JAYA.
BAB
IX
ASET
ORGANISASI
Definisi Aset
Pasal
20
Aset organisasi adalah seluruh barang kepemilikan organisasi Karang
Taruna yang sudah diadakan dan yang akan diadakan baik yang dibeli dari kas
organisasi maupun pemberian, bantuan, hadiah dari pihak lain.
Pemeliharaan Aset
Pasal
21
1) Seluruh aset Karang Taruna yang sudah
ada maupun yang akan diadakan harus dibukukan oleh sekretaris sebagai
inventaris organisasi;
2) Sekretaris wajib mencatat/membukukan
Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan, apabila
ada yang meminjam atau menyewa;
3) Seluruh aset Karang Taruna yang sudah
ada maupun yang akan diadakan disimpan di satu tempat yang sudah disepakati
oleh seluruh anggota;
4) Seluruh aset Karang Taruna yang sudah
ada maupun yang akan diadakan, seluruh pengurus dan anggota wajib untuk menjaga,
merawat dan memperbaiki apabila diperlukan.
BAB
X
PERSELISIHAN
Pasal
22
1)
Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan
lain-lain yang dilakukan oleh pengurus maupun amggota Karang Taruna akan
diselesaikan secara musyawarah internal, apabila tidak tercapai kata sepakat
maka akan diselesaikan melalui forum musyawarah dan apabila melalui forum
musyawarah tidak selesai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang
berlaku;
2)
Apabila terjadi perselisihan salah satu dari anggota
Karang Taruna dengan pihak luar organisasi yang menyangkut nama organisasi akan
diselesaikan secara musyawarah internal, apabila tidak tercapai kata sepakat
maka akan diselesaikan melalui forum musyawarah dan apabila melalui forum
musyawarah tidak selesai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang
berlaku;
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
23
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dirubah dan ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Karang Taruna TUNAS JAYA.
- Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
24
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jatisari
Pada
tanggal : Mei 2014
Ketua Karang Taruna,
AWIK GUNAWAN, S.E.
|
Sekretaris,
EDI ROHMAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar