Jumat, 18 April 2014

ANGGARAN DASAR (AD)



 




ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA “TUNAS JAYA”
DESA  JATISARI BLOK F


PEMBUKAAN

Karang Taruna adalah suatu organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia dan merupakan sebuah wadah atau tempat pengembangan jiwa sosial generasi muda, karang taruna tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri khususnya generasi muda yang ada di suatu wilayah desa kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat, terutama bergerak pada bidang-bidang kesejahteraan social, contoh dalam bidang ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan dan kesenian sesuai dengan tujuan didirikannya karang taruna untuk memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja yang ada dalam suatu desa atau wilayah itu sendiri, Sebagai organisasi sosial kepemudaan karang taruna merupakan wadah atau tempat pembinaan dan pengembangan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dengan pemanfaatan semua potensi yang ada dilingkungan masyarakat baik sumber daya manusia dan sumber daya alam itu sendiri yang telah tersedia.

Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna juga berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga yang telah diatur tentang struktur-struktur penggurus dan masa jabatan pada masing-masing wilayahnya mulai dari desa, kelurahan sampai pada tingkat nasional. Semua ini adalah sebuah wujud dari pada regenerasi organisasi masyarakat.

Adapun demi kelanjutan organisasi pembinaan semua anggota karang taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang, karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi dalam AD (anggara dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) diatur keanggotaannya mulai dari pemuda- pemudi yang berusia mulai dari 13 – 45 tahun dan batasan sebagai pengurus berusia mulai 17 – 45 tahun.

Demi kelancaran dan ketertiban organisasi maka perlu disusun AD/ART dan SOP Organisasi Karang Taruna yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman dasar dan landasan hukum. Adapun beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Organisasi Karang Taruna antara lain :

1.    Bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
2.    Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

3.    Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

4.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

5.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

6.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);

7.    Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

8.    Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

9.    Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;

10. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

11. Bahwa  dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

12. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang mana sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WILAYAH DAN JANGKA WAKTU

Nama

Pasal 1

Organisasi  ini bernama Karang Taruna Tunas Jaya Desa Jatisari yang seterusnya disingkat  “KT TUNAS JAYA”
Kedudukan

Pasal 2

Karang Taruna TUNAS JAYA berkedudukan di Desa Jatisari Blok F Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatera Selatan.

Wilayah

Pasal 3

KT TUNAS JAYA berada di wilayah Desa Jatisari yang masih di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jangka Waktu

Pasal 4

Karang Taruna TUNAS JAYA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (berkelanjutan ke generasi yang akan datang)

BAB II
ASAS DAN PRINSIP

Asas

Pasal 5

Karang Taruna TUNAS JAYA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Jatisari dan Keputusan Musyawarah Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

Prinsip

Pasal 6

1.    Transparnsi (keterbukaan);
2.    Partisipasi (kesadaran untuk mengikuti kegiatan Karang Taruna);
3.    Akuntabilitas (bisa dipertanggung  jawabkan);
4.    Keberlanjutan (selamanya).


BAB III
VISI, MISI,TUJUAN DAN FUNGSI

Visi

Pasal 7

Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi Organisasi, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.

Misi

Pasal 8

a.    Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelompok usaha bersama.
b.    Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa  pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial dilingkungannya.
c.    Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
d.    Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
e.    Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat.
f.     Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Tujuan

Pasal  9

Karang Taruna  TUNAS JAYA bertujuan untuk :

1.    Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial  bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2.    Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3.    Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4.    Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5.    Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Organisasi Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat;




Fungsi

Pasal 10

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Karang Taruna mempunyai fungsi :
a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.    Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.    Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.    Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.     Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB IV
PEMBENTUKAN, KEANGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN KEGIATAN

Pembentukan

Pasal 11

Karang taruna tunas jaya dibentuk dalam forum musyawarah.

Keanggotaan

Pasal 12

  1. Keanggotaan KT TUNAS JAYA Jatisari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Jatisari yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KT TUNAS JAYA Jatisari.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Kepengurusan

Pasal 13

  1. Yang dapat dipilih menjadi pengurus karang taruna tunas jaya adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Warga masyarakat yang berdomisili di desa Jatisari / blok F,yang mau dan dianggap  mampu menjadi pengurus;
b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.    memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
e.    memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
f.     berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
g.    Kepengurusan Karang Taruna Tunas Jaya desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 2 (dua) tahun.

Kegiatan

Pasal 14

  1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  2. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  3. Bidang Pengabdian Masyarakat
  4. Bidang Keuangan dan Kewirausahaan
  5. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
  6. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
  7. Bidang Lingkungan Hidup
  8. Bidang Hubungan Masyarakat

BAB V
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Forum Musyawarah

Pasal 15

Forum musyawarah adalah Musyawarah tertinggi yang mengatur ,menentukan  dan mengesahkan semua kegiatan karang taruna.

Musyawarah Akbar

Pasal 16

  1. Musyawarah akbar yaitu : forum musyawarah karang taruna tunas jaya  yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota.
  2. Musyawarah akbar diselenggarakan satu tahun satu kali (setiap malam tahun baru);

Forum Musyawarah Bulanan

Pasal 17

  1. Forum musyawarah bulanan yaitu : musyawarah Karang Taruna Tunas Jaya  yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota;
  2. Musyawarah bulanan diselenggarakan satu bulan satu kali setiap akhir bulan.
  3. Membahas, menilai, mengevaluasi dan menolak Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pengurus yang menyimpang dari Aturan AD/ART dan SOP;
  4. Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Karang Taruna;
  5. Membicarakan  dan  memutuskan  Anggaran Dasar  dan  Anggaran Rumah  Tangga  Karang Taruna serta penjelasannya;
  6. Membicarakan dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus;
  7. Membentuk Musyawarah Pertimbangan Karang Taruna;
  8. Pemberhentian dan atau Pemberhentian Sementara Pengurus dan atau Anggota;
  9. Memilih  dan  mengangkat  Pengurus Karang Taruna periode berikutnya;
  10. Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam bentuk ketetapan dan atau rekomendasi.
  11. Untuk mewujudkan kekompakan dalam pertemuan resmi Karang Taruna antara lain:
  12. Pengurus memberikan informasi kepada anggota melalui surat undangan atau secara lisan, dalam hal ini terutama pengurus Bidang Hubungan Masyarakat;
  13. Apabila pertemuan yang harus dilaksanakan sangat mendesak bisa memberikan informasi kepada anggota melalui media komunikasi (sms dan telepon).

Tatacara Pengambilan Keputusan

Pasal 17

1)   Keputusan musyawarah sedapat-dapatnya ditetapkan dengan cara mufakat;
2)   Apabila anggota musyawarah mengusulkan pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (voting) harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota musyawarah yang hadir;
3)   Dalam hal terjadi cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 17
1)   Karang  Taruna  memiliki  kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.    Ketua;
b.    Wakil Ketua;
c.    Sekretrais;
d.    Wakil Sekretaris;
e.    Bendahara;
f.     Wakil Bendahara;
g.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h.    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i.     Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j.     Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k.    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l.     Seksi Lingkungan Hidup;
m.  Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 18

1.    Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA diperoleh dari :
a.     Iuran anggota aktif dan pengurus;
b.     Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c.      Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.    Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA dikelola secara tertib dan transparan.
4.    Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna TUNAS JAYA.
5.    Segala bentuk kas masuk dari pihak manapun yang bersifat pemberian, saweran, bantuan, sumbangan, sewa menyewa, hadiah, baik berupa uang maupun barang harus diterima minimal dua orang yaitu ketua dan bendahara, apabila salah satu berhalangan bisa diwakilkan sekretaris atau anggota.

BAB VIII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 19

  1. Karang Taruna TUNAS JAYA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Akbar.
  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna TUNAS JAYA.

BAB IX
ASET ORGANISASI

Definisi Aset

Pasal 20

Aset organisasi adalah seluruh barang kepemilikan organisasi Karang Taruna yang sudah diadakan dan yang akan diadakan baik yang dibeli dari kas organisasi maupun pemberian, bantuan, hadiah dari pihak lain.

Pemeliharaan Aset

Pasal 21

1)   Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan harus dibukukan oleh sekretaris sebagai inventaris organisasi;
2)   Sekretaris wajib mencatat/membukukan Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan, apabila ada yang meminjam atau menyewa;
3)   Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan disimpan di satu tempat yang sudah disepakati oleh seluruh anggota;
4)   Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan, seluruh pengurus dan anggota wajib untuk menjaga, merawat dan memperbaiki apabila diperlukan.

BAB X
PERSELISIHAN

Pasal 22

1)   Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan oleh pengurus maupun amggota Karang Taruna akan diselesaikan secara musyawarah internal, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui forum musyawarah dan apabila melalui forum musyawarah tidak selesai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku;

2)   Apabila terjadi perselisihan salah satu dari anggota Karang Taruna dengan pihak luar organisasi yang menyangkut nama organisasi akan diselesaikan secara musyawarah internal, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui forum musyawarah dan apabila melalui forum musyawarah tidak selesai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku;

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dirubah dan ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Karang Taruna  TUNAS JAYA.
  2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 24

1.  Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini  mulai berlaku  sejak tanggal ditetapkan.




     Ditetapkan  di    : Jatisari
     Pada  tanggal    :    Mei  2014

Ketua Karang Taruna,




AWIK  GUNAWAN, S.E.
Sekretaris,





EDI  ROHMAN
                  


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar