Jumat, 18 April 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)



 


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA “TUNAS JAYA”
DESA  JATISARI BLOK F


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Karang Taruna TUNAS JAYA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2

Karang Taruna TUNAS JAYA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kesejahteraan Sosial.

Pasal 3

Karang Taruna TUNAS JAYA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4

Karang Taruna TUNAS JAYA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT TUNAS JAYA Jatisari melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2.    menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3.    Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.    Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 6

Jenis Keanggotaan

Anggota Karang Taruna TUNAS JAYA terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus.

Pasal 7

1.    Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun;
2.    Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 45 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3.    Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4.    Anggota pasif dan aktif seperti yang tertuang pada ayat 1 dan 2 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Jatisari .
5.    Anggota khusus adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Jatisari atau diluar Desa Jatisari yang disepekati oleh seluruh anggota Karang Taruna untuk menjadi anggota Karang Taruna Khusus.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

1.    Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna TUNAS JAYA.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna TUNAS JAYA.
3.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Karang Taruna TUNAS JAYA.
4.    Menjalin persatuan dan kesatuan anggota Karang Taruna TUNAS JAYA.
5.    Menjaga kerukunan dan kekompakan anggota Karang Taruna TUNAS JAYA.

Pasal 9

Hak Anggota

1.    Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.    Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna TUNAS JAYA.
3.    Memberikan inspirasi ke pengurus  Karang Taruna TUNAS JAYA.
4.    Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna TUNAS JAYA .
5.    Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna TUNAS JAYA.
Pasal 10

Pemberhentian Anggota

Keanggotaan  berhenti  karena:
a.    Meninggal dunia;
b.    Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
c.    Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;
d.    Diberhentikan, untuk Anggota Aktif;
e.    Diberhentikan  untuk  sementara  waktu  (non-aktif)  karena  kasus-kasus  pidana  tertentu  yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi anggota kembali;
f.     Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  selama  kurun  waktu  sekurang-kurangnya  3  (tiga) kali pertemuan rapat tidak pernah mengikuti dan tanpa memberikan keterangan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya  3  (tiga)  kali  berturut-turut,  nyata-nyata  tidak  dapat  menunjukkan  keaktifan  dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota;
g.    Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  setelah  diberikan  peringatan  tertulis  nyata-nyata terbukti  melakukan  pelanggaran  etika  dan  prosedur  berorganisasi  yang  membuat  nama  baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
h.    Diberhentikan  karena  keterlibatannya  dalam  kasus-kasus  pidana  yang  merusak  nama  baik organisasi  dan  dirinya  sendiri  yang  nyata-nyata  telah  terbukti  didepan  siding/pengadilan.

Pasal 11

Kepengurusan

1)   Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna TUNAS JAYA dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
  5. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
  6. Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 2 (dua) tahun.

Pasal 12

Pemberhentian Kepengurusan dan Penggantian Pengurus Antar Waktu (PAW)

1)   Seorang Pengurus dinyatakan berhenti jika :
a.  Meninggal Dunia;
b.  Karena habis masa baktinya;
c.   Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d.  Diberhentikan  untuk  sementara  waktu  (non-aktif)  karena  kasus-kasus  pidana  tertentu  yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
e.  Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  selama  kurun  waktu  sekurang-kurangnya  6  (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya  3  (tiga)  kali  berturut-turut,  nyata-nyata  tidak  dapat  menunjukkan  keaktifan  dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f.   Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  setelah  diberikan  peringatan  tertulis  nyata-nyata terbukti  melakukan  pelanggaran  etika  dan  prosedur  berorganisasi  yang  membuat  nama  baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
g.  Diberhentikan  karena  keterlibatannya  dalam  kasus-kasus  pidana  yang  merusak  nama  baik organisasi  dan  dirinya  sendiri  yang  nyata-nyata  telah  terbukti  didepan  pengadilan,  dalam masa bakti berjalan;

2)   Apabila  seseorang  telah  dinyatakan  berhenti  sebagai  pengurus, maka  dalam   mencari penggantinya  selama  masa  bakti  berjalan  (Penggantian Antar waktu/PAW) dengan cara Musyawarah seluruh anggota karang taruna.

BAB IV
MEKANISME KERJA

Pasal 13

1)   Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal;

2)   Karang Taruna memiliki struktur organisasi antar tingkatan yang bersifat vertikal berjenjang;

3)   Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.

BAB V
PEMBINA DAN PIMPINAN KARANG TARUNA

Pasal 14

1)   Pembinaan dilakukan oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat;

2)   Setiap  kepengurusan  Karang  Taruna  dipimpin  oleh  seorang  Ketua;

3)   Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut;
4)   Tata cara pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

BAB VI
PROGRAM KERJA

Pasal 15

Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan  mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

Pasal 16

1)   Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan;

2)   Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang;

3)   Untuk  melaksanakan  program  kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan  Anggaran  Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah  Akbar setiap 1 (satu) periode kepengurusan sejak ditetapkan.

BAB VIII
LAMBANG

Pasal 18

1)   Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur:

a.    Sekuntum bungan Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;

b.    Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia;

c.    Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna :
1.    Taat       : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Tanggap           : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
3.    Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
4.    Tandas   : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
5.    Tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
6.    Terampil           : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
7.    Tulus      : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;

d.    Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bungan mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;

e.    Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut :

1.    Putih : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
2.    Merah : keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
3.    Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;

Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot, pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2)   Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 19

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian hari.

  1. Anggaran  Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Musyawarah Akbar Karang Taruna TUNAS JAYA.


   Ditetapkan  di     : Jatisari
   Pada  tanggal      :    Mei  2014

Ketua Karang Taruna,




AWIK  GUNAWAN, S.E.
Sekretaris,





EDI  ROHMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar