ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA “TUNAS JAYA”
DESA
JATISARI BLOK F
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Karang
Taruna TUNAS JAYA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang
tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di
bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal
2
Karang
Taruna TUNAS JAYA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan
bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di
bidang Kesejahteraan Sosial.
Pasal
3
Karang
Taruna TUNAS JAYA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah
secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de
facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal
4
Karang
Taruna TUNAS JAYA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara
preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta
mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal
5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT
TUNAS JAYA Jatisari melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2.
menyelenggarakan
Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial
masyarakat;
3.
Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan;
4.
Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB
II
Keanggotaan
dan Kepengurusan
Pasal
6
Jenis
Keanggotaan
Anggota Karang
Taruna TUNAS JAYA terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus.
Pasal
7
1.
Anggota
pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun;
2.
Anggota
aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 45 tahun,
karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi
dan program-programnya;
3.
Anggota
khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria
keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh
seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya;
4.
Anggota
pasif dan aktif seperti yang tertuang pada ayat 1 dan 2 adalah mereka yang bertempat
tinggal tetap di wilayah Desa Jatisari .
5.
Anggota
khusus adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Jatisari atau
diluar Desa Jatisari yang disepekati oleh seluruh anggota Karang Taruna untuk
menjadi anggota Karang Taruna Khusus.
Pasal
8
Kewajiban
Anggota
1. Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna TUNAS JAYA.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diadakan Karang Taruna TUNAS JAYA.
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama
baik Karang Taruna TUNAS JAYA.
4. Menjalin persatuan dan kesatuan
anggota Karang Taruna TUNAS JAYA.
5. Menjaga kerukunan dan kekompakan anggota
Karang Taruna TUNAS JAYA.
Pasal
9
Hak
Anggota
1.
Menyampaikan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Memilih
dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna TUNAS JAYA.
3.
Memberikan
inspirasi ke pengurus Karang Taruna TUNAS
JAYA.
4.
Mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna TUNAS JAYA .
5.
Mengadakan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna TUNAS JAYA.
Pasal
10
Pemberhentian
Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri, untuk
Anggota Aktif;
c. Diberhentikan sementara, untuk
Anggota Aktif;
d. Diberhentikan, untuk Anggota Aktif;
e. Diberhentikan
untuk sementara waktu
(non-aktif) karena kasus-kasus
pidana tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama
baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi
dan diberikan haknya untuk menjadi anggota kembali;
f. Diberhentikan
dengan hormat apabila
selama kurun waktu
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali pertemuan rapat tidak pernah
mengikuti dan tanpa memberikan keterangan, setelah dilakukan evaluasi dan
diberikan teguran sebanyak-banyaknya
3 (tiga) kali
berturut-turut, nyata-nyata tidak
dapat menunjukkan keaktifan
dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
anggota;
g. Diberhentikan
dengan hormat apabila
setelah diberikan peringatan
tertulis nyata-nyata
terbukti melakukan pelanggaran
etika dan prosedur
berorganisasi yang membuat
nama baik organisasi menjadi
tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
h. Diberhentikan
karena keterlibatannya dalam
kasus-kasus pidana yang
merusak nama baik organisasi dan
dirinya sendiri yang
nyata-nyata telah terbukti
didepan siding/pengadilan.
Pasal
11
Kepengurusan
1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara
musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna TUNAS JAYA dan memenuhi syarat
– syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
- berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
- Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 2 (dua) tahun.
Pasal
12
Pemberhentian Kepengurusan dan Penggantian Pengurus
Antar Waktu (PAW)
1)
Seorang Pengurus dinyatakan
berhenti jika :
a. Meninggal Dunia;
b. Karena habis masa baktinya;
c.
Mengundurkan diri atas kemauan
sendiri;
d. Diberhentikan untuk sementara
waktu (non-aktif) karena
kasus-kasus pidana tertentu
yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila
ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya
untuk menjadi pengurus kembali;
e. Diberhentikan dengan hormat
apabila selama kurun
waktu sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan
diberikan teguran sebanyak-banyaknya
3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata
tidak dapat menunjukkan
keaktifan dan kesungguhan dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f.
Diberhentikan dengan
hormat apabila setelah
diberikan peringatan tertulis
nyata-nyata terbukti
melakukan pelanggaran etika
dan prosedur berorganisasi
yang membuat nama
baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda
organisasi;
g. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam
kasus-kasus pidana yang
merusak nama baik organisasi dan
dirinya sendiri yang
nyata-nyata telah terbukti
didepan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
2)
Apabila seseorang
telah dinyatakan berhenti
sebagai pengurus, maka dalam
mencari penggantinya selama masa
bakti berjalan (Penggantian Antar waktu/PAW) dengan cara
Musyawarah seluruh anggota karang taruna.
BAB
IV
MEKANISME
KERJA
Pasal
13
1) Karang Taruna bersifat otonom,
sosial, terbuka, dan berskala lokal;
2) Karang Taruna memiliki struktur
organisasi antar tingkatan yang bersifat vertikal berjenjang;
3) Mekanisme hubungan kerja antara
Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara
fungsional.
BAB
V
PEMBINA DAN PIMPINAN KARANG TARUNA
Pasal
14
1) Pembinaan dilakukan oleh Kepala Desa
dan Tokoh Masyarakat;
2) Setiap kepengurusan
Karang Taruna dipimpin
oleh seorang Ketua;
3) Ketua yang
bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode)
berturut-turut;
4) Tata cara
pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
BAB
VI
PROGRAM
KERJA
Pasal
15
Setiap
Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan
kebutuhan Karang Taruna setempat.
Pasal
16
1) Program Kerja Karang Taruna terdiri
dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi,
peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi
olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan;
2) Program kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana
jangka pendek, menengah dan panjang;
3) Untuk
melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah
Akbar setiap 1 (satu) periode kepengurusan sejak ditetapkan.
BAB
VIII
LAMBANG
Pasal
18
1) Lambang Karang
Taruna mengandung unsur-unsur:
a. Sekuntum bungan
Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan
keempat fungsi Karang Taruna;
b. Dua helai pita yang
terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA
KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA”
berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA”
berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan
“KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA”
berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan
remaja Indonesia;
c. Sebuah lingkaran dengan
bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang
melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna :
1.
Taat
: takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Tanggap
: penuh perhatian dan peka
terhadap masalah;
3.
Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
4.
Tandas
: tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh
pendirian;
5.
Tangkas
: sigap, gesit, cepat bergerak dan
dinamis;
6.
Terampil
: mampu berkreasi dan berkarya
praktis;
7.
Tulus
: sederhana, ikhlas, rela memberi, dan
jujur;
d. Lingkaran mengandung
arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai.
Bungan mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan
masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
e. Arti warna yang
terdapat pada lambang sebagai berikut :
1.
Putih
: kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
2.
Merah
: keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
3.
Kuning
: keagungan dan keluhuran budi pekerti;
Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna
berarti tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya
menjadi patriot, pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan terampil agar mampu
dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
2) Identitas Karang Taruna terdiri atas
bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang
Taruna.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
19
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian hari.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Musyawarah Akbar Karang Taruna TUNAS JAYA.
Ditetapkan
di : Jatisari
Pada tanggal : Mei 2014
Ketua Karang Taruna,
AWIK GUNAWAN, S.E.
|
Sekretaris,
EDI ROHMAN
|