Jumat, 18 April 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)



 


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA “TUNAS JAYA”
DESA  JATISARI BLOK F


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Karang Taruna TUNAS JAYA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2

Karang Taruna TUNAS JAYA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kesejahteraan Sosial.

Pasal 3

Karang Taruna TUNAS JAYA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4

Karang Taruna TUNAS JAYA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT TUNAS JAYA Jatisari melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2.    menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3.    Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.    Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 6

Jenis Keanggotaan

Anggota Karang Taruna TUNAS JAYA terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus.

Pasal 7

1.    Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun;
2.    Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 45 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3.    Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4.    Anggota pasif dan aktif seperti yang tertuang pada ayat 1 dan 2 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Jatisari .
5.    Anggota khusus adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Jatisari atau diluar Desa Jatisari yang disepekati oleh seluruh anggota Karang Taruna untuk menjadi anggota Karang Taruna Khusus.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

1.    Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna TUNAS JAYA.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna TUNAS JAYA.
3.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Karang Taruna TUNAS JAYA.
4.    Menjalin persatuan dan kesatuan anggota Karang Taruna TUNAS JAYA.
5.    Menjaga kerukunan dan kekompakan anggota Karang Taruna TUNAS JAYA.

Pasal 9

Hak Anggota

1.    Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.    Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna TUNAS JAYA.
3.    Memberikan inspirasi ke pengurus  Karang Taruna TUNAS JAYA.
4.    Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna TUNAS JAYA .
5.    Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna TUNAS JAYA.
Pasal 10

Pemberhentian Anggota

Keanggotaan  berhenti  karena:
a.    Meninggal dunia;
b.    Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
c.    Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;
d.    Diberhentikan, untuk Anggota Aktif;
e.    Diberhentikan  untuk  sementara  waktu  (non-aktif)  karena  kasus-kasus  pidana  tertentu  yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi anggota kembali;
f.     Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  selama  kurun  waktu  sekurang-kurangnya  3  (tiga) kali pertemuan rapat tidak pernah mengikuti dan tanpa memberikan keterangan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya  3  (tiga)  kali  berturut-turut,  nyata-nyata  tidak  dapat  menunjukkan  keaktifan  dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota;
g.    Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  setelah  diberikan  peringatan  tertulis  nyata-nyata terbukti  melakukan  pelanggaran  etika  dan  prosedur  berorganisasi  yang  membuat  nama  baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
h.    Diberhentikan  karena  keterlibatannya  dalam  kasus-kasus  pidana  yang  merusak  nama  baik organisasi  dan  dirinya  sendiri  yang  nyata-nyata  telah  terbukti  didepan  siding/pengadilan.

Pasal 11

Kepengurusan

1)   Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna TUNAS JAYA dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
  5. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
  6. Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 2 (dua) tahun.

Pasal 12

Pemberhentian Kepengurusan dan Penggantian Pengurus Antar Waktu (PAW)

1)   Seorang Pengurus dinyatakan berhenti jika :
a.  Meninggal Dunia;
b.  Karena habis masa baktinya;
c.   Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d.  Diberhentikan  untuk  sementara  waktu  (non-aktif)  karena  kasus-kasus  pidana  tertentu  yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
e.  Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  selama  kurun  waktu  sekurang-kurangnya  6  (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya  3  (tiga)  kali  berturut-turut,  nyata-nyata  tidak  dapat  menunjukkan  keaktifan  dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f.   Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  setelah  diberikan  peringatan  tertulis  nyata-nyata terbukti  melakukan  pelanggaran  etika  dan  prosedur  berorganisasi  yang  membuat  nama  baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
g.  Diberhentikan  karena  keterlibatannya  dalam  kasus-kasus  pidana  yang  merusak  nama  baik organisasi  dan  dirinya  sendiri  yang  nyata-nyata  telah  terbukti  didepan  pengadilan,  dalam masa bakti berjalan;

2)   Apabila  seseorang  telah  dinyatakan  berhenti  sebagai  pengurus, maka  dalam   mencari penggantinya  selama  masa  bakti  berjalan  (Penggantian Antar waktu/PAW) dengan cara Musyawarah seluruh anggota karang taruna.

BAB IV
MEKANISME KERJA

Pasal 13

1)   Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal;

2)   Karang Taruna memiliki struktur organisasi antar tingkatan yang bersifat vertikal berjenjang;

3)   Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.

BAB V
PEMBINA DAN PIMPINAN KARANG TARUNA

Pasal 14

1)   Pembinaan dilakukan oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat;

2)   Setiap  kepengurusan  Karang  Taruna  dipimpin  oleh  seorang  Ketua;

3)   Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut;
4)   Tata cara pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

BAB VI
PROGRAM KERJA

Pasal 15

Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan  mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

Pasal 16

1)   Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan;

2)   Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang;

3)   Untuk  melaksanakan  program  kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan  Anggaran  Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah  Akbar setiap 1 (satu) periode kepengurusan sejak ditetapkan.

BAB VIII
LAMBANG

Pasal 18

1)   Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur:

a.    Sekuntum bungan Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;

b.    Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia;

c.    Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna :
1.    Taat       : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Tanggap           : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
3.    Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
4.    Tandas   : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
5.    Tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
6.    Terampil           : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
7.    Tulus      : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;

d.    Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bungan mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;

e.    Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut :

1.    Putih : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
2.    Merah : keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
3.    Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;

Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot, pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2)   Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 19

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian hari.

  1. Anggaran  Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Musyawarah Akbar Karang Taruna TUNAS JAYA.


   Ditetapkan  di     : Jatisari
   Pada  tanggal      :    Mei  2014

Ketua Karang Taruna,




AWIK  GUNAWAN, S.E.
Sekretaris,





EDI  ROHMAN

ANGGARAN DASAR (AD)



 




ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA “TUNAS JAYA”
DESA  JATISARI BLOK F


PEMBUKAAN

Karang Taruna adalah suatu organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia dan merupakan sebuah wadah atau tempat pengembangan jiwa sosial generasi muda, karang taruna tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri khususnya generasi muda yang ada di suatu wilayah desa kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat, terutama bergerak pada bidang-bidang kesejahteraan social, contoh dalam bidang ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan dan kesenian sesuai dengan tujuan didirikannya karang taruna untuk memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja yang ada dalam suatu desa atau wilayah itu sendiri, Sebagai organisasi sosial kepemudaan karang taruna merupakan wadah atau tempat pembinaan dan pengembangan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dengan pemanfaatan semua potensi yang ada dilingkungan masyarakat baik sumber daya manusia dan sumber daya alam itu sendiri yang telah tersedia.

Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna juga berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga yang telah diatur tentang struktur-struktur penggurus dan masa jabatan pada masing-masing wilayahnya mulai dari desa, kelurahan sampai pada tingkat nasional. Semua ini adalah sebuah wujud dari pada regenerasi organisasi masyarakat.

Adapun demi kelanjutan organisasi pembinaan semua anggota karang taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang, karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi dalam AD (anggara dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) diatur keanggotaannya mulai dari pemuda- pemudi yang berusia mulai dari 13 – 45 tahun dan batasan sebagai pengurus berusia mulai 17 – 45 tahun.

Demi kelancaran dan ketertiban organisasi maka perlu disusun AD/ART dan SOP Organisasi Karang Taruna yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman dasar dan landasan hukum. Adapun beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Organisasi Karang Taruna antara lain :

1.    Bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
2.    Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

3.    Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

4.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

5.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

6.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);

7.    Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

8.    Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

9.    Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;

10. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

11. Bahwa  dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

12. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang mana sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WILAYAH DAN JANGKA WAKTU

Nama

Pasal 1

Organisasi  ini bernama Karang Taruna Tunas Jaya Desa Jatisari yang seterusnya disingkat  “KT TUNAS JAYA”
Kedudukan

Pasal 2

Karang Taruna TUNAS JAYA berkedudukan di Desa Jatisari Blok F Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatera Selatan.

Wilayah

Pasal 3

KT TUNAS JAYA berada di wilayah Desa Jatisari yang masih di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jangka Waktu

Pasal 4

Karang Taruna TUNAS JAYA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (berkelanjutan ke generasi yang akan datang)

BAB II
ASAS DAN PRINSIP

Asas

Pasal 5

Karang Taruna TUNAS JAYA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Jatisari dan Keputusan Musyawarah Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

Prinsip

Pasal 6

1.    Transparnsi (keterbukaan);
2.    Partisipasi (kesadaran untuk mengikuti kegiatan Karang Taruna);
3.    Akuntabilitas (bisa dipertanggung  jawabkan);
4.    Keberlanjutan (selamanya).


BAB III
VISI, MISI,TUJUAN DAN FUNGSI

Visi

Pasal 7

Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi Organisasi, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.

Misi

Pasal 8

a.    Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelompok usaha bersama.
b.    Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa  pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial dilingkungannya.
c.    Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
d.    Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
e.    Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat.
f.     Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Tujuan

Pasal  9

Karang Taruna  TUNAS JAYA bertujuan untuk :

1.    Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial  bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2.    Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3.    Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4.    Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5.    Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Organisasi Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat;




Fungsi

Pasal 10

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Karang Taruna mempunyai fungsi :
a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.    Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.    Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.    Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.     Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB IV
PEMBENTUKAN, KEANGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN KEGIATAN

Pembentukan

Pasal 11

Karang taruna tunas jaya dibentuk dalam forum musyawarah.

Keanggotaan

Pasal 12

  1. Keanggotaan KT TUNAS JAYA Jatisari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Jatisari yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KT TUNAS JAYA Jatisari.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Kepengurusan

Pasal 13

  1. Yang dapat dipilih menjadi pengurus karang taruna tunas jaya adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Warga masyarakat yang berdomisili di desa Jatisari / blok F,yang mau dan dianggap  mampu menjadi pengurus;
b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.    memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
e.    memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
f.     berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
g.    Kepengurusan Karang Taruna Tunas Jaya desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 2 (dua) tahun.

Kegiatan

Pasal 14

  1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  2. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  3. Bidang Pengabdian Masyarakat
  4. Bidang Keuangan dan Kewirausahaan
  5. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
  6. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
  7. Bidang Lingkungan Hidup
  8. Bidang Hubungan Masyarakat

BAB V
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Forum Musyawarah

Pasal 15

Forum musyawarah adalah Musyawarah tertinggi yang mengatur ,menentukan  dan mengesahkan semua kegiatan karang taruna.

Musyawarah Akbar

Pasal 16

  1. Musyawarah akbar yaitu : forum musyawarah karang taruna tunas jaya  yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota.
  2. Musyawarah akbar diselenggarakan satu tahun satu kali (setiap malam tahun baru);

Forum Musyawarah Bulanan

Pasal 17

  1. Forum musyawarah bulanan yaitu : musyawarah Karang Taruna Tunas Jaya  yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota;
  2. Musyawarah bulanan diselenggarakan satu bulan satu kali setiap akhir bulan.
  3. Membahas, menilai, mengevaluasi dan menolak Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pengurus yang menyimpang dari Aturan AD/ART dan SOP;
  4. Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Karang Taruna;
  5. Membicarakan  dan  memutuskan  Anggaran Dasar  dan  Anggaran Rumah  Tangga  Karang Taruna serta penjelasannya;
  6. Membicarakan dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus;
  7. Membentuk Musyawarah Pertimbangan Karang Taruna;
  8. Pemberhentian dan atau Pemberhentian Sementara Pengurus dan atau Anggota;
  9. Memilih  dan  mengangkat  Pengurus Karang Taruna periode berikutnya;
  10. Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam bentuk ketetapan dan atau rekomendasi.
  11. Untuk mewujudkan kekompakan dalam pertemuan resmi Karang Taruna antara lain:
  12. Pengurus memberikan informasi kepada anggota melalui surat undangan atau secara lisan, dalam hal ini terutama pengurus Bidang Hubungan Masyarakat;
  13. Apabila pertemuan yang harus dilaksanakan sangat mendesak bisa memberikan informasi kepada anggota melalui media komunikasi (sms dan telepon).

Tatacara Pengambilan Keputusan

Pasal 17

1)   Keputusan musyawarah sedapat-dapatnya ditetapkan dengan cara mufakat;
2)   Apabila anggota musyawarah mengusulkan pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (voting) harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota musyawarah yang hadir;
3)   Dalam hal terjadi cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 17
1)   Karang  Taruna  memiliki  kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.    Ketua;
b.    Wakil Ketua;
c.    Sekretrais;
d.    Wakil Sekretaris;
e.    Bendahara;
f.     Wakil Bendahara;
g.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h.    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i.     Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j.     Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k.    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l.     Seksi Lingkungan Hidup;
m.  Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 18

1.    Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA diperoleh dari :
a.     Iuran anggota aktif dan pengurus;
b.     Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c.      Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.    Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA dikelola secara tertib dan transparan.
4.    Keuangan Karang Taruna TUNAS JAYA dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna TUNAS JAYA.
5.    Segala bentuk kas masuk dari pihak manapun yang bersifat pemberian, saweran, bantuan, sumbangan, sewa menyewa, hadiah, baik berupa uang maupun barang harus diterima minimal dua orang yaitu ketua dan bendahara, apabila salah satu berhalangan bisa diwakilkan sekretaris atau anggota.

BAB VIII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 19

  1. Karang Taruna TUNAS JAYA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Akbar.
  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna TUNAS JAYA.

BAB IX
ASET ORGANISASI

Definisi Aset

Pasal 20

Aset organisasi adalah seluruh barang kepemilikan organisasi Karang Taruna yang sudah diadakan dan yang akan diadakan baik yang dibeli dari kas organisasi maupun pemberian, bantuan, hadiah dari pihak lain.

Pemeliharaan Aset

Pasal 21

1)   Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan harus dibukukan oleh sekretaris sebagai inventaris organisasi;
2)   Sekretaris wajib mencatat/membukukan Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan, apabila ada yang meminjam atau menyewa;
3)   Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan disimpan di satu tempat yang sudah disepakati oleh seluruh anggota;
4)   Seluruh aset Karang Taruna yang sudah ada maupun yang akan diadakan, seluruh pengurus dan anggota wajib untuk menjaga, merawat dan memperbaiki apabila diperlukan.

BAB X
PERSELISIHAN

Pasal 22

1)   Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan oleh pengurus maupun amggota Karang Taruna akan diselesaikan secara musyawarah internal, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui forum musyawarah dan apabila melalui forum musyawarah tidak selesai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku;

2)   Apabila terjadi perselisihan salah satu dari anggota Karang Taruna dengan pihak luar organisasi yang menyangkut nama organisasi akan diselesaikan secara musyawarah internal, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui forum musyawarah dan apabila melalui forum musyawarah tidak selesai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku;

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dirubah dan ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Karang Taruna  TUNAS JAYA.
  2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 24

1.  Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini  mulai berlaku  sejak tanggal ditetapkan.




     Ditetapkan  di    : Jatisari
     Pada  tanggal    :    Mei  2014

Ketua Karang Taruna,




AWIK  GUNAWAN, S.E.
Sekretaris,





EDI  ROHMAN